Uji Labfor Ungkap 22,2 Kg Kokain di Perairan Sumenep, Nilai Taksiran Capai Rp225 Miliar
www.mediasurabayanews.com, SUMENEP – Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap temuan barang diduga narkotika seberat total 27,83 kilogram di perairan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya keluar pada Kamis (20/04/2026).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dipastikan bahwa barang yang ditemukan pada tanggal 13 April 2026 merupakan narkotika jenis kokain dengan berat bersih mencapai 22,226 kilogram, setelah dikurangi kemasan berupa tas dan plastik pembungkus.
Sebelumnya, barang haram itu ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik bertuliskan “Bugatti” dan disimpan dalam tas berbahan kedap air. Paket tersebut terdampar di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan.
Kapolda Jawa Timur, Nanang Avianto, mengungkapkan bahwa hasil Labfor memastikan barang tersebut merupakan kokain dengan kualitas tinggi dan siap edar.
“Berat bersih ini merupakan hasil setelah bungkus dilepas, termasuk karena sebelumnya masih tercampur pasir. Jadi wajar jika ada perbedaan dengan penimbangan awal,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.
Ia menambahkan, nilai jual kokain tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp225 miliar. Hal ini mengacu pada harga pasar kokain yang berkisar antara Rp4 juta hingga Rp7 juta per gram.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah membentuk tim gabungan untuk mengusut asal-usul dan pemilik barang ilegal tersebut. Tim ini melibatkan berbagai satuan, di antaranya Satresnarkoba Polres Sumenep, Ditresnarkoba Polda Jatim, Ditpolairud Polda Jatim, serta Bidang Labfor Polda Jatim.
Selain itu, pengawasan internal juga diperketat dengan melibatkan Bidang Propam Polda Jatim guna memastikan proses penyelidikan berjalan profesional dan transparan.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik peredaran kokain dalam jumlah besar tersebut. (RUDIK-PAKAL)





