*PemerintahanUncategorized

Tiket Pesawat Selama Lebaran 2026 PPN di Tanggung Pemerintah 100%

779
×

Tiket Pesawat Selama Lebaran 2026 PPN di Tanggung Pemerintah 100%

Sebarkan artikel ini
PEMERINTAH TANGGUNG 100% PPN TIKET PESAWAT SAAT LEBARAN 2026, INI SYARATNYA

www.mediasurabayanews.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menghadirkan insentif pajak untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat selama periode mudik dan libur pada saat Idulfitri 1447 Hijriah ini.

Melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah (PPN DTP), para penumpang pesawat kelas ekonomi rute Domestik tidak perlu membayar PPN untuk komponen tertentu tiket penerbangan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 06 Februari 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menanggung sepenuhnya PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional, khususnya selama momen Lebaran yang identik dengan tingginya mobilitas masyarakat.

Periode Pembelian dan Penerbangan

Fasilitas PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Sementara itu, jadwal penerbangan yang mendapatkan insentif adalah untuk keberangkatan pada 14 Maret sampai dengan 29 Maret 2026.

Artinya, penumpang yang membeli tiket dan terbang dalam rentang waktu tersebut tidak dikenakan PPN atas komponen tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar.

Dengan adanya kebijakan ini, harga tiket pesawat ekonomi diharapkan menjadi lebih terjangkau menjelang puncak arus mudik.

Meski pemerintah menanggung PPN untuk tarif dasar dan fuel surcharge, kebijakan ini tidak mencakup layanan tambahan (ancillary services).

Biaya seperti bagasi tambahan, pemilihan kursi, maupun layanan ekstra lainnya tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, hanya komponen utama tiket yang mendapatkan fasilitas pajak dari pemerintah.

Kewajiban Maskapai

Dari sisi administrasi perpajakan, maskapai penerbangan tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan. Selain itu, PPN DTP harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Maskapai juga diwajibkan menyampaikan rincian transaksi yang memanfaatkan fasilitas PPN DTP secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Batas akhir pelaporan ditetapkan paling lambat 31 Mei 2026.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai tenggat waktu, maka fasilitas PPN DTP akan dinyatakan batal. Konsekuensinya, PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi tetap menjadi kewajiban yang harus dipungut sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama periode Lebaran dapat berjalan lebih lancar tanpa memberikan beban tambahan dari sisi pajak, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.(Satriya/Info Penerbangan)