*Hukum & Kriminal

Tersangka Korupsi Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Ditahan, Kerugian Negara Rp 1,688 Miliar

414
×

Tersangka Korupsi Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Ditahan, Kerugian Negara Rp 1,688 Miliar

Sebarkan artikel ini

Penyidik tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menetapkan dua tersangka, TS dan MP, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus sewa gedung sementara kantor DPRD di Jalan Raya Kali Kodok, Teluk Bintuni.

Kasus ini mencakup periode Oktober 2020 hingga Maret 2023, dengan dana berasal dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni, dan keduanya telah ditangkap.

Kapolres Teluk Bintuni, melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Marbun, pada Kamis (28/3/2024), menyampaikan bahwa hasil penyidikan menunjukkan bahwa sewa gedung tersebut melibatkan dana sebesar Rp 9 miliar dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni untuk periode tersebut.

“Sewa gedung kantor sementara DPRD Teluk Bintuni dilaksanakan melalui Surat Perjanjian Kerjasama antara penyedia dan PPK Setwan Kabupaten Teluk Bintuni, dengan total lima perjanjian kerjasama. Namun, pelaksanaannya tidak melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang seharusnya,” ujar Iptu Tomi Marbun.

Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga kontrak, dimana harga kontrak yang disepakati dalam perjanjian kerjasama lebih tinggi dibandingkan dengan harga penawaran yang sesuai dengan surat penawaran yang ditandatangani oleh penyedia.

Lanjut Marbun, Selain itu, ditemukan juga praktik kick-back, yaitu kesepakatan untuk menyerahkan kembali sebagian uang pembayaran sewa gedung dari penyedia kepada TS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

“Hasil audit menunjukkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,688 miliar akibat dari serangkaian tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Iptu Tomi Marbun.

Dasar dilakukannya penyidikan ini adalah laporan polisi model A nomor 3/IX/2023/SPKT tertanggal 4 September 2023. Terhadap perbuatan tersangka, keduanya disangkakan dengan pasal-pasal terkait korupsi sesuai UU nomor 31 tahun 1999 dan amendemennya.

“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Teluk Bintuni. MP berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Kabupaten Teluk Bintuni, sementara TS menjabat sebagai Kabag Keuangan pada Sekretariat Dewan Kabupaten Teluk Bintuni,” tutup Marbun.

Reporter : Iqsan

banner 325x300