www.mediasurabayanews.com, Surabaya – Pembangunan Struktur fisik Bangunan Gedung, Saluran dan Jalan maupun Pengadaan barang, anggarannya dialokasikan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm), baik di tingkat Kecamatan hingga ke masing- masing Kelurahan, dan digunakan oleh pengguna manfaat dari tingkat RW sampai RT di Wilayah tersebut.
Namun dalam pemberitaan yang dimuat oleh salah satunya Media MSNews alokasi pembagian jatah proyek berupa Struktur fisik maupun pengadaan barang yang semestinya dirasakan manfaatnya oleh seluruh RW di Kelurahan Manukan Kulon. Namun ironisnya tidak dirasakan oleh beberapa RW di Lingkungan Kelurahan Manukan Kulon, berdasarkan konfirmasi dari mereka yang di sampaikan kepada Media. pada Rabu (23/07/2025).

Menanggapi pemberitaan yang keliru tersebut, Lurah Manukan Kulon, Heny Dwi Aliani, ST, saat ditemui langsung oleh Media MSNews dan LKNews (Satriya), di Kantornya, Jalan Manukan Asri 1A, Surabaya, pada Selasa (09/09/2025), pukul 13.00 WIB, menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut :
1. Terkait tuduhan pembagian tidak merata Dana Kelurahan (Dakel). Penentuan alokasi Dakel sepenuhnya dilakukan melalui forum Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel) dengan prinsip musyawarah mufakat. Penetapan lokasi prioritas pembangunan didasarkan pada permasalahan dan kebutuhan nyata di lapangan, bukan keputusan sepihak.
2. Prioritas pembangunan di Kelurahan Manukan Kulon. Wilayah Kelurahan Manukan Kulon memiliki kontur atas dan bawah. Bagian bawah/utara merupakan area yang paling terdampak genangan. Oleh karena itu, forum Musbangkel yang dihadiri perwakilan RW, LPMK, dan pihak Kelurahan menyepakati bahwa prioritas Dakel tahun 2025 difokuskan pada penanganan saluran/genangan, bukan dibagi rata ke seluruh RT.
3.Mekanisme perencanaan pembangunan. Pembangunan di kelurahan dapat diajukan melalui tiga jalur:a. Dana Kelurahan (Dakel),b. Pokok Pikiran Anggota DPRD (Pokir), danc. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kota.Apabila usulan warga belum dapat terakomodasi melalui Dakel, maka tersedia jalur lain untuk diusulkan pada mekanisme berikutnya.
4. Alokasi dan keterbatasan anggaran. Anggaran Dana Kelurahan Manukan Kulon untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Rp 2.487.178.272,-. Sementara jumlah RT di Kelurahan Manukan Kulon mencapai 124 RT. Jika dibagi rata, nilai tersebut tidak akan mampu menyelesaikan persoalan infrastruktur. Karena itu, pembangunan dilakukan secara bertahap sesuai prioritas yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
5. Pelibatan dan pengawasan. Seluruh proses pelaksanaan pembangunan Dakel di Kelurahan Manukan Kulon dilaksanakan melalui kesepakatan forum RW/LPMK dan didampingi Aparat Penegak Hukum (APH).
Mekanisme ini menjadi wujud transparansi sekaligus pengawasan agar proyek berjalan sesuai ketentuan.- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”
6. Terkait keberimbangan pemberitaan. Kami menilai pemberitaan yang diterbitkan media lebih bersifat opini penulis, bernuansa menyudutkan, serta tidak memenuhi kaidah cover both side sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan merugikan nama baik Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Dengan Hak Jawab ini, kami berharap meluruskan pemberitaan media……., karena telah menimbulkan Kesan pihak Kelurahan Manukan Kulon telah melakukan penyimpangan, narasi berita tersebut tidak benar dan berpotensi adanya pemahaman keliru dari pembaca. Kami berharap kalangan media menjunjung asas keberimbangan (Cover both side) dalam pemberitaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Dasar hukum menyampaikan Hak Jawab ini sesuai dengan:
1. Pasal 1 angka 11 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya
2. Pasal 5 ayat (2) UU Pers: Pers wajib melayani Hak Jawab3. Pasal 18 ayat (2) UU Pers: Perusahaan pers yang melanggar kewajiban melayani Hak Jawab dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

Demikian Hak Jawab ini disampaikan untuk dipublikasikan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Pers, agar tidak ada pencemaran nama baik Kelurahan Manukan Kulon. Selama ini, kelurahan mengutamakan pendekatan musyawarah serta berlandaskan pada ketentuan atau peraturan yang ada dalam menyelesaikan suatu masalah terutama jika berkaitan dengan masalah anggaran.
Kelurahan Manukan Kulon berharap kalangan Media melakukan kroscek kebenaran melalui sumber berita yang berwenang di lapangan, dan tidak berdasarkan isu semata. Kelurahan siap menerima masukan dan saran dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat (Satriya)