www.mediasurabayanews.com, Sorong – Berikut adalah kronologi penangkapan dan pemindahan empat tahanan politik (TAPOL) dari Sorong ke Makassar berdasarkan laporan terkini:

Kronologi Lengkap :
1. Penangkapan dan Penetapan Tersangka (April–Mei 2025)Pada tanggal 14 April 2025, empat aktivis—Abraham Goram Gaman (AGG), Nikson May (NM), Piter Robaha (PR), dan Maxi Sangkek (MS)—datang ke berbagai kantor pemerintah di Sorong untuk menyampaikan “surat perundingan damai” dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar oleh Polresta Sorong Kota pada 5 Mei 2025 .
2. Kondisi Penahanan dan Proses Hukum Awal (Juni 2025)Mereka ditahan sejak 28 April 2025 dan ditahan dalam kondisi sel yang sempit dan buruk, dihuni hingga 30 tahanan lain, sehingga memperburuk kesehatan terutama bagi Maxi Sangkek yang memiliki penyakit paru-paru dan mengalami batuk darah .
Permintaan penangguhan penahanan untuk pengobatan ditolak. Kedua tahanan sakit hanya dipindahkan ke ruangan KBO yang ber-AC namun minim ventilasi—justru memperparah kondisi mereka .
3. Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan dan Rencana Pemindahan Sidang (Agustus 2025)Pada 12 Agustus 2025, Polresta Sorong menyerahkan tahap II berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong, termasuk dokumen dan atribut NFRPB .

Rencana pemindahan sidang ke Makassar disampaikan: alasan resmi dari Kejari disebut sebagai soal keamanan dan bencana, namun para pendamping hukum dan masyarakat menilai tidak berdasar dan terkesan politis .
4. Reaksi Publik dan Aksi Penolakan (Agustus 2025)Sejak awal Agustus, berbagai elemen masyarakat seperti Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi dan SOMAPA menolak rencana pemindahan karena dianggap melanggar prinsip peradilan dekat locus delicti, hak asasi, serta memarginalkan terdakwa dari dukungan keluarga dan publik .
Pada 22 Agustus 2025, terjadi aksi damai oleh puluhan aktivis dari Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya untuk mendesak pembatalan pemindahan .

5. Pemindahan Tahanan dan Kerusuhan (27 Agustus 2025)Dini hari tanggal 27 Agustus 2025, suasana di Kota Sorong memanas saat Kejaksaan Negeri memindahkan empat tahanan politik tersebut ke Makassar. Aksi blokade oleh massa pendukung di depan Polresta Sorong Kota memicu kericuhan. Massa membakar kayu dan ban bekas serta orasi menuntut pembatalan pemindahan .
Sekitar pukul 06.30 WIT, tahanan berhasil dibawa ke Bandara Domine Eduard Osok (DEO) dengan pengawalan ketat aparat Brimob dan TNI, lalu diterbangkan ke Makassar untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar . (J. Arvianto)