*TNI dan Polri

Silaturahmi Kamtibmas Polda Jawa Tengah bersama Asosiasi UMKM Guna Memberantas Premanisme di Sektor Perparkiran Khususnya di Kawasan Usaha

18
×

Silaturahmi Kamtibmas Polda Jawa Tengah bersama Asosiasi UMKM Guna Memberantas Premanisme di Sektor Perparkiran Khususnya di Kawasan Usaha

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Jateng Brigjend Pol., DR., Latif Usman, S.I.K, M.Hum.

www.mediasurabayanews.com, Semarang, Indonesiajayanews.com – Pramanisme bukan sekadar urusan ketertiban teknis, tapi menyangkut ketegasan Negara dalam menegakkan hukum dan menjamin keadilan ekonomi. Jika dibiarkan, premanisme perparkiran menjadi penghambat serius bagi produktivitas usaha, menurunkan omzet pedagang, dan menciptakan ekonomi biaya tinggi yang tidak adil. Untuk itu Polda Jawa Tengah bersama Asosiasi Pengusaha dan UMKM mengadakan sarasehan Silaturahmi Kamtibmas di Semarang, pada Selasa (27/05/2025) Di Gedung Bhayangkara Polda.

Berikut analisis strategi jitu dan efektif yang bisa dilakukan bersama oleh Pihak Kepolisian dan Masyarakat:

Yang disampaikan Wakapolda Jateng Brigjend Pol., DR., Latif Usman, S.I.K, M.Hum. :

1. Pendekatan Struktural:  Regulasi dan Penataan Ulang

Audit Lahan Parkir

Pemerintah Daerah harus melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh lokasi parkir, termasuk di kawasan usaha, untuk memetakan titik-titik yang rawan premanisme.

Reformasi Tata Kelola Parkir

Sistem parkir harus dikelola secara transparan dan berbasis digital, baik oleh Pemerintah atau kerja sama dengan Swasta. Ini menghilangkan ruang bagi pengelolaan informal yang biasanya dimanfaatkan preman.

Zonasi Khusus Usaha Produktif

Tempat usaha seperti pasar, ruko, kafe, dan pusat kuliner harus ditetapkan sebagai Zona Netral preman, dengan pengawasan berlapis dan tarif parkir resmi yang wajar.

2. Pendekatan Hukum: Penegakan dan Efek Jera

Tindakan Kepolisian yang Tegas dan Terbuka

Tidak cukup hanya menangkap oknum lapangan. Penegak hukum harus menyasar jaringan pelindungnya: beking dari aparat atau politisi lokal.

Terapkan UU Tindak Pidana Terorganisir

Premanisme harus didekati sebagai bentuk kejahatan terorganisir. Gunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorganisir (TPPO) atau pasal pemerasan dalam KUHP.

Pengawasan Internal Aparat

Banyak keluhan di masyarakat bahwa sebagian aparat justru bekerja sama dengan preman parkir. Perlu pengawasan internal yang tegas dari Propam atau Ombudsman.

3. Pendekatan Sosial: Rekonstruksi Peran dan Reintegrasi

Alih Profesi Preman ke Unit Usaha Sosial

Mereka yang tidak punya catatan kriminal berat bisa dilatih untuk profesi formal—misalnya jadi petugas parkir resmi, petugas kebersihan, atau keamanan lingkungan berizin.

Libatkan Lembaga Sosial dan Tokoh Masyarakat

Di beberapa tempat, tokoh agama dan ormas mampu memberi tekanan sosial agar preman tidak lagi mendapatkan legitimasi lokal.

4. Melibatkan Multi-Stakeholder:

Pemda (Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bappeda)

Sebagai regulator dan pelaksana teknis tata kelola lahan dan fasilitas publik.

Kepolisian

Untuk penindakan hukum, pengawasan ketertiban, dan pembongkaran jaringan premanisme.

Pelaku Usaha & UMKM

Sebagai pihak terdampak, mereka perlu dilibatkan dalam pelaporan, pengawasan, serta advokasi sistem parkir yang adil.

Media Lokal dan Nasional harus membantu mengangkat kasus-kasus premanisme agar tidak disapu di bawah karpet, serta memberi tekanan publik.

Akademisi dan LSM Tata Kota diharapkan Untuk merancang model tata kelola parkir berbasis tata ruang dan keadilan ekonomi

Skema Kemitraan Parkir Warga (KPW)

Pemerintah bisa membuka skema parkir berbasis koperasi atau RT/RW yang dikontrol sistematis, menggantikan penguasaan oleh preman.

Sanksi Tegas terhadap Pemilik Usaha yang “Menitipkan” Parkir ke Preman

Banyak usaha yang secara tidak langsung menyuburkan premanisme dengan membiarkan mereka “mengatur parkir” demi keamanan.

Demikian disampaikan Wakapolda Jateng dalam acara Silaturahmi Kamtibmas di Semarang.

Premanisme parkir bukan hanya persoalan kriminalitas, melainkan pertarungan antara kekuasaan informal dan negara hukum. Ia menggerogoti rasa aman warga, menekan usaha kecil, dan menandai lemahnya kapasitas negara. Jika sektor sesederhana parkir saja tidak bisa dibebaskan dari pungli, maka bagaimana bisa kita berbicara soal iklim usaha yang sehat?…

Ke depan Solusinya bukan sekadar operasi yustisi sesaat, melainkan reformasi menyeluruh, konsistensi penegakan hukum, dan keberanian politik untuk memutus mata rantai kompromi antara preman dan kekuasaan. (Bintang M)

banner 325x300