*Hukum & Kriminal

Sebanyak 100 Napi dengan Resiko Tinggi di Pindahkan ke Nusakambangan oleh Ditjenpas

27
×

Sebanyak 100 Napi dengan Resiko Tinggi di Pindahkan ke Nusakambangan oleh Ditjenpas

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi asal wilayah Riau ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5/2025) petang

www.mediasurabayanews.com, Jakarta – Sebanyak 100 Warga Binaan atau Napi yang beresiko tinggi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di pindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum ke Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (30/05/2025) petang.

Warga Binaan akan  kasus Narkotika dari Riau tersebut, dipindahkan karena telah terbukti berulang kali melakukan pelanggaran tingkat berat,  dan sebagian dari mereka bahkan berulang,  seperti akan kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lapas, maupun rumah tahanan (rutan).

“Ini merupakan bentuk upaya akan keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT, untuk mengadakan pembersihan lapas dan rutan dari beredarnya dan pemakaian narkoba dan kepemilikan HP. Terbukti mereka bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, maka dari itu Lapas super maksimum ya Nusakambangan jawabannya,” ucap Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dikonfirmasi di Jakarta,  pada Sabtu (31/05/2025) dini hari.

Para Warga Binaan tersebut akan ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan paling super maksimum. Adapun lapas super maksimum menerapkan penempatan tiap-tiap Warga Binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui kamera pengawas atau CCTV.

“Pemindahan Warga Binaan ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, dan pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau,” tuturnya.

Menurut Rika, pemindahan Warga Binaan dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman, melainkan juga pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah.

Ia pun menyebut pemindahan ini dilakukan atas dasar hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku. Hal ini, kata dia, sesuai dengan seruan “nihil HP dan narkoba” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

“Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Rika juga menambahkan dengan pemindahan 100 Warga Binaan ini, maka total lebih dari 700 Warga Binaan dengan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto. (Satriya)

banner 325x300