Surabaya

Restorative Justice di Kejari Teluk Bintuni: Terobosan Kasi Pidum yang Baru Menjabat 3 Bulan

112
×

Restorative Justice di Kejari Teluk Bintuni: Terobosan Kasi Pidum yang Baru Menjabat 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Andi Ashar Rahmatullah, S.H. [Foto:Iqbal/BN]

Bintuni, BintuniNews.id – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian tiga perkara dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat dalam mengedepankan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Pelaksanaan proses Restorative Justice ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Andi Ashar Rahmatullah, S.H., didampingi Jaksa Penuntut Umum Maria Fanisa Gefilem, S.H. Kegiatan ini berlangsung di Rumah RJ Kampung Argosigemerai SP V, Teluk Bintuni.

Kasi Pidum Andi Ashar Rahmatullah menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Februari 2025, pihaknya telah berhasil menghentikan tiga perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

“Pada Januari, berdasarkan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), disetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka NRW yang melanggar Pasal 378 KUHP,” ujar Andi Ashar kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Sementara itu, pada Februari 2025, dua perkara lainnya juga mendapat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice. Perkara pertama melibatkan tersangka SI yang melanggar Pasal 362 KUHP, sedangkan perkara kedua melibatkan tersangka MH yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Andi Ashar berharap penerapan Restorative Justice ini dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

“Semoga ke depan, mereka yang telah mendapatkan kesempatan melalui Restorative Justice bisa berubah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif serta taat hukum,” tuturnya.

Andi Ashar juga menjelaskan bahwa Restorative Justice (RJ) tidak dapat diterapkan pada semua perkara pidana. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah tindak pidana yang dilakukan tidak memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, serta pelaku tindak pidana baru pertama kali (bukan residivis). Selain itu, harus ada pemulihan bagi korban, baik dalam bentuk ganti rugi maupun kesepakatan damai antara pihak yang terlibat.

Sebagai informasi, Andi Ashar Rahmatullah baru tiga bulan menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Kendati demikian, ia telah menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas tinggi, termasuk dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai bagian dari reformasi sistem hukum yang lebih berkeadilan.

Langkah progresif yang dilakukan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Repotret : Iqbal

banner 325x300