KOTA SORONG – Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong ungkap modus baru penyelundupan miras (munuman keras) jenis CT (cap tikus) di Dermaga Pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (18/08/2024), sekitar pukul 07.30 WIT.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sorong IPTU Ihot Tampubolon, S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini terungkap, saat personelnya melaksanakan pemeriksaan rutin barang yang turun dari kapal KM. Sinabung dari Bitung.
Saat melakukan pemeriksaan tersebut, lanjutnya, anggotanya menemukan barang yang diduga miras jenis CT yang dikemas di dalam enam buah peti kayu. Selanjutnya anggota mengamankan enam peti tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong.
“Benar bahwa kami telah mengamankan enam buah peti yang berisikan miras jenis CT. Di dalam satu buah peti terdapat dua kantong plastik panjang yang masing-masing kantong plastiknya berisikan sekitar 20 liter miras jenis CT,” kata Ihot Tampubolon.
“Modus penyelundupan miras jenis CT yang berhasil diungkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong ini merupakan modus baru dengan mengemas di dalam peti yang dipaking rapi untuk mengelabui petugas,” imbuhnya.
Pemeriksaan sampel barang bukti diketahui bahwa belum ditemukan pelaku yang membawa enam peti berisi CT kurang lebih 240 liter tersebut. “Untk semantara barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ist/ken)