MSNews-Bintuni – Korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan daerah, termasuk di Kabupaten Teluk Bintuni. Meskipun regulasi telah mengatur dengan ketat, praktik korupsi terus berkembang dengan modus yang semakin kompleks.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Korupsi masih terjadi dari dulu hingga sekarang, meskipun regulasi sudah mengatur larangan penyalahgunaan keuangan negara atau daerah. Namun di Teluk Bintuni perbuatan korupsi masih saja terjadi, kami terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ini,” ujar AKP Boby Rahman kepada wartawan, Sabtu (29/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa Polres Teluk Bintuni telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mencegah korupsi, termasuk dengan menggandeng Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara RI.
Selain upaya pencegahan, Polres Teluk Bintuni melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga telah menangani tujuh perkara korupsi di lingkungan pemerintah daerah sejak tahun 2020 hingga 2024. Beberapa kasus telah memiliki putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara lainnya masih dalam tahap penyidikan.
“Kami yakin bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat,” tambahnya.
Namun, AKP Boby Rahman menegaskan bahwa jika upaya pencegahan ini tidak diindahkan dan masih ditemukan praktik korupsi di Teluk Bintuni, maka aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan masyarakat demi kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Red MSNews)