MSNews.Sampang – Kabar yang menyebutkan adanya razia besar-besaran oleh Polres Pamekasan dan penyitaan kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun dipastikan tidak benar. Kepolisian membantah tegas informasi yang belakangan ini ramai beredar di Media Sosial.
Melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Ia menegaskan, tidak ada razia khusus terkait STNK mati dua tahun yang berujung penyitaan kendaraan.
“Polres Pamekasan saat ini hanya melakukan razia dalam rangka menekan aksi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat. Kendaraan hanya akan diamankan apabila tidak dilengkapi surat-surat, menggunakan knalpot brong, atau melakukan pelanggaran berat,” jelas AKP Sri Sugiarto, pada Selasa (29/04/2025).
Kabar yang menyebut bahwa kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan langsung disita dan datanya dihapus, menurutnya tidak berdasar. AKP Sri Sugiarto menegaskan tidak ada perubahan aturan dalam sistem tilang, dan hingga saat ini penindakan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Ia juga menjelaskan, STNK memang wajib diperpanjang setiap tahun. Namun jika pengendara kedapatan membawa kendaraan dengan STNK yang belum diperpanjang, sanksinya hanya berupa tilang, bukan penyitaan.
“Petugas hanya memberikan peringatan agar pemilik kendaraan segera memperpanjang STNK-nya. Penyitaan tidak dilakukan, kecuali ada pelanggaran lain yang menyertainya,” tegasnya.
Terkait tilang elektronik (ETLE), AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa pelanggar akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu sebelum sanksi diberikan. Jika pemilik tidak memberikan respons atau tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir sementara—bukan dihapus. Pemblokiran ini bisa dibuka kembali setelah kewajiban dipenuhi.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih lanjut, mulai 1 Juni 2025, Polres Pamekasan akan menindak tegas pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak adanya kaca spion, knalpot brong, pelanggaran rambu lalu lintas, hingga pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.(Tim MSNews)