Ple Priatna: Pemerintah Mesti Menuntut Sanksi untuk Pelaku Peledakan 3 Prajurit TNI di Lebanon
www.mediasurabayanews.com, JAKARTA – Diplomat senior Kementerian Luar Negeri Ple Priatna mengatakan, Pemerintah RI mesti menuntut agar pelaku peledakan yang menyebabkan meninggalnya tiga prajurit TNI di Lebanon Selatan, mendapat hukuman yang setimpal.
“Sebagaimana disampaikan perwakilan kita di New York (Dubes RI untuk PBB Umar Hadi), kita jangan hanya menekankan investigasi (atas peristiwa tewasnya 3 prajurit TNI), tapi harus menuntut sanksi,” kata dia kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 8 April 2026.
Dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB mengenai situasi di Lebanon pada 31 Maret lalu, Umar menyampaikan kemarahan dan duka mendalam dari pemerintah dan rakyat RI atas serangan kepada pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL).
Dua prajurit Indonesia yang menjadi anggota UNIFIL meninggal dunia pada 30 Maret lalu akibat ledakan “dari sumber yang tidak diketahui” di pinggir jalan di Lebanon Selatan. Keduanya adalah Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan.
Sehari sebelumnya, Prajurit Kepala Farizal Rhomadhon juga gugur karena tembakan tank Merkava milik tentara Israel, IDF. Terkait dugaan itu, Ple menyebut bahwa UNIFIL memang menjadi target IDF.
“Ini bukan ketidaksengajaan, dan ini bukan kejadian yang pertama kali. Saya mencatat, setidaknya sudah empat kali IDF mencoba (melakukan serangan),” ujarnya.
Kejadian pertama adalah saat pasukan UNIFIL di sekitar Desa Kfar Kela menembak jatuh drone pengintai di dekat pos. Drone itu diketahui milik Israel (IDF). Pernah juga ada kejadian drone yang menjatuhkan granat di dekat pos UNIFIL.
Kejadian lainnya adalah saat IDF meletakkan bahan peledak di jalanan Lebanon, dan ketika tank Merkava menembak langsung ke arah pos jaga.
“Sekali lagi, ini benar-benar target bagi IDF. Mereka selalu melanggar aturan dan melakukan playing victim, membuat narasi seolah mereka korban, padahal merekalah pelakunya,” ujar Ple yang bertugas di Kemenlu pada 1988 hingga 2022.
Ple menjelaskan, penyerangan ke pos UNIFIL adalah modus IDF dengan dalih mengejar Hizbullah, kelompok paramiliter Lebanon yang didukung Iran.
“Padahal IDF tahu, di sana ada setidaknya 300 ribu orang pengungsi Palestina yang hidup di tengah warga lokal. Kata Ple, jika dulu di Gaza, IDF beralasan mencari Hamas (kelompok militan Palestina), sekarang di Lebanon mereka beralasan mencari Hizbullah.
Menurutnya, jelas sekali bahwa IDF melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 serta Resolusi 425 dan 426 tahun 1978 (soal pembentukan pasukan perdamaian UNIFIL).
Seperti diketahui, fokus utama UNIFIL adalah memantau wilayah perbatasan yang disebut blue line, lewat penempatan personel di lapangan.
Para personel ini berpatroli rutin untuk mendeteksi pelanggaran yang dinilai bisa memicu eskalasi perang. Hasil observasi ini kemudian dilaporkan ke PBB untuk bahan evaluasi.
Ple mengatakan, Israel mestinya menarik pasukannya dari blue line (wilayah perbatasan) karena sudah melakukan tindakan di luar mandat perintah resolusi tersebut.
Tak hanya itu, dunia dan PBB juga harusnya menjatuhkan sanksi tegas pada Israel, dan memberi ancaman pengusiran dari keanggotaan PBB.
Sebab menurut Ple, kondisi yang sekarang adalah paradoks. “Resolusi 1701 dibuat untuk melindungi kedaulatan Lebanon dan menghentikan invasi Israel. Tapi tahun ini, situasinya berubah drastis: tak ada lagi perlindungan nyata bagi warga di sana.”
Ple Priatna: Hak Veto PBB Seharusnya Bisa Dibatasi
Posisi dan sikap PBB yang tidak tegas dalam menengahi konflik geopolitik dunia, terutama yang melibatkan Amerika Serikat, disorot oleh banyak pihak. Dalam konflik Iran dengan AS dan Israel pun, PBB menuai kritik karena menerapkan standar ganda.

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang dipimpin Sekretaris Jenderal Antonio Guterres ini dianggap sengaja membiarkan AS dan Israel bersikap semaunya mengusik kedaulatan negara lain, walau secara nyata sudah melanggar hukum internasional khususnya Piagam PBB.
Begitu pula dalam penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh militer AS, serta serangan dan genosida Israel di Palestina, PBB terkesan tinggal diam.
Menurut diplomat senior Kementerian Luar Negeri Ple Priatna, PBB sudah dihancurkan dari dalam dan luar.
“Pelanggaran HAM dan genosida terjadi, tapi tidak ada tindakan nyata dari PBB. Di era kepemimpinan Trump ini, tidak hanya PBB, tapi hukum internasional diacak-acak. Piagam PBB dilanggar berkali-kali,” ujarnya saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 8 April 2026.
Ple mencontohkan Resolusi 2817 PBB yang diteken 11 Maret lalu. Resolusi ini mengutuk Iran karena dianggap menyerang negara-negara Teluk seperti Bahrain, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, serta Qatar.
“Tapi PBB tidak mengakui bahwa yang membuat masalah di sini adalah AS dan Israel. Merekalah yang menyerang Iran lebih dulu, tapi PBB tidak mendapat kecaman atau sanksi atas agresi mereka. Ini standar ganda yang terus dihidupkan oleh Barat, oleh pasangan AS-Israel,” ujarnya.
Menurut Ple, PBB tidak punya taji karena aturan hak veto yang mengkondisikan AS bisa membatalkan keputusan atau kesepakatan. “Ini jadi memberi impunitas pada Israel dan membuat dunia kisruh,”kata dia.
Untuk itu, penting kiranya ada reformasi aturan PBB, termasuk soal hak veto. “Mungkin solusinya bukan menghilangkan hak veto, tapi membatasi penggunaannya. Misalnya untuk menghentikan perang, bukan untuk melindungi agresor”. (SATRIYA)





