*Hukum & KriminalTNI dan Polri

Perang Terhadap Narkoba, Polres Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus dalam Bulan Januari 2026

577
×

Perang Terhadap Narkoba, Polres Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus dalam Bulan Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Perang Terhadap Narkoba, Polres Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus dalam Bulan Januari 2026

www.mediasurabayanews.com, SURABAYA – Bahaya akan peredaran barang haram Narkoba sudah semakin meresahkan dan pihak Kepolisian mencanagkan perang terhadap Narkoba, kali ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil mengungkap puluhan kasus akan peredaran narkotika selama periode di bulan  Januari 2026.

Dari pertemuan Press Release resmi, yang diadakan di ruang khusus Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan sebanyak lebih dari 41 kasus telah berhasil diungkap dengan total terdapat 55 tersangka, ini telah diamankan, terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan. Pada Rabu (11/02/26).

Pengungkapan akan kasus ini berawal dari berbagai operasi penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, diantaranya jenis sabu di sejumlah Wilayah Surabaya. Salah satu kasus menonjol terjadi pada tanggal 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, saat petugas menangkap seorang tersangka yang diduga berperan sebagai BD (Bandar) di kawasan Jalan Bogen. Dari tangan tersangka ber inisial SR pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 17 Buah plasuk puluhan paket sabu dengan berat bruto 31,62 gram yang telah dikemas dalam belasan klip plastik, lengkap dengan timbangan digital, alat bantu pengemasan, uang tunai hasil penjualan, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional

Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang haram tersebut didapat dari seorang pemasok yang ber inisial RA beliau masuk daftar pencarian orang (DPO) , modus operandi yang digunakan yakni memecah sabu ke dalam paket kecil untuk diedarkan kepada pembeli. Transaksi dilakukan dengan sistem pemesanan langsung maupun pengantaran.

Pengungkapan lain terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, di Jalan Hangtuah, Surabaya. Seorang perempuan berinisial SH diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu seberat bruto sekitar 16,53 gram. Fakta yang mengundang keprihatinan, barang haram tersebut dititipkan oleh anak kandungnya sendiri yang kini berstatus buronan.

Dalam pengembangan kasus lainnya, petugas juga mengamankan tersangka lain yang berperan sebagai pengedar di Wilayah Surabaya. Polisi menemukan barang bukti sabu siap edar, timbangan, alat konsumsi, serta uang tunai hasil transaksi. Para tersangka diketahui memperoleh keuntungan ratusan ribu rupiah dari setiap paket yang dijual.

Secara keseluruhan, selama operasi Januari 2026, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 86,2 gram, ganja 0,58 gram, serta ekstasi setengah butir. Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana berat mulai dari hukuman penjara jangka panjang hingga maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan SH. MA, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Narkoba merupakan musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Mari lindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika”.ungkapnya. (Satriya/Humas Polres Tanjung Perak)