PEMERINTAH BERI INSENTIF PPN DTP 11% UNTUK TIKET PESAWAT
www.mediasurabayanews.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan insentif untuk sektor penerbangan dengan memberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Langkah ini diambil guna menjaga harga tiket tetap terjangkau di tengah kenaikan biaya operasional, terutama akibat melonjaknya harga avtur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan berlaku selama dua bulan. Evaluasi lanjutan akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi global, termasuk dinamika konflik di Timur Tengah yang turut memengaruhi harga energi.
Menurutnya, pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp1,3 triliun setiap bulan untuk mendukung kebijakan ini. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan untuk dua bulan mencapai Rp2,6 triliun.
Melalui insentif tersebut, pemerintah berharap kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan agar tetap berada di kisaran 9 hingga 13 persen.
Dukungan Tambahan untuk Maskapai
Selain pemberian insentif PPN, pemerintah juga menghadirkan kebijakan lain berupa pembebasan bea masuk hingga nol persen untuk komponen suku cadang pesawat.
Kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan beban biaya operasional maskapai penerbangan, sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh penumpang melalui harga tiket yang lebih stabil.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan biaya yang meningkat.
Kebijakan insentif ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga stabilitas harga tiket, tetapi juga memiliki potensi dampak ekonomi yang cukup signifikan. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini dapat mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar USD700 juta per tahun.
Selain itu, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) diproyeksikan meningkat hingga USD1,49 miliar, serta membuka sekitar 1.000 lapangan kerja baru di sektor terkait.

Penyesuaian Batas Atas Fuel Surcharge
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batas atas fuel surcharge, yaitu biaya tambahan bahan bakar yang dikenakan maskapai.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa batas maksimum fuel surcharge kini ditetapkan sebesar 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling (propeller).
Sebelumnya, batas fuel surcharge berada di angka 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller. Penyesuaian ini dilakukan setelah koordinasi dengan berbagai maskapai penerbangan domestik, guna menyesuaikan dengan kondisi harga bahan bakar global yang fluktuatif.
Dengan kombinasi kebijakan ini, pemerintah berharap sektor penerbangan tetap stabil sekaligus mampu menjaga daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.(SATRIYA/ INFO PENERBANGAN)





