, Surabaya – Seorang pria berinisial EH, yang selama ini dikenal luas sebagai aktivis juru parkir (jukir) dan kerap tampil di media sosial TikTok menyuarakan nasib masyarakat kecil, kini justru tersandung kasus dugaan penggelapan dua unit mobil. Sosok yang selama ini menampilkan diri sebagai “pembela rakyat kecil” itu kini berbalik menjadi sorotan hukum.
Informasi yang diterima redaksi, kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan peristiwa penggelapan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya EH diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, IPTU Herlambang, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dua unit mobil. Untuk motifnya masih kami dalami. Silakan nanti berkoordinasi dengan Kasat Reskrim,” ujar Herlambang saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada Selasa (08/10/2025).
EH yang selama ini aktif di media sosial dengan narasi keberpihakan terhadap masyarakat bawah, kini menuai kecaman. Tindakannya yang diduga menggelapkan kendaraan justru dianggap mencoreng nama baik para aktivis yang benar-benar berjuang untuk kepentingan publik.
Dari sumber internal kepolisian, kedua unit mobil yang digelapkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pemilik sah. Aparat masih terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta pola dugaan penipuan yang dilakukan oleh EH.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena EH dikenal vokal terhadap isu sosial, bahkan sering menyinggung aparat dan kebijakan pemerintah daerah. Namun kini, dirinya justru berhadapan dengan hukum atas dugaan tindak pidana yang bertolak belakang dengan citra “pejuang keadilan” yang ia bangun di media sosial.
Atas perbuatannya, EH disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan pada citra seseorang. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum,” tegas IPTU Herlambang.
Kasus ini kini masih dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, termasuk menggali motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Tim Red)








