*Hukum & Kriminal

Meresahkan Warga di Wilayah   Desa Sambigede  Kecamatan  Sumber  Pucung Malang Masalah Judi Sabung Ayam

783
×

Meresahkan Warga di Wilayah   Desa Sambigede  Kecamatan  Sumber  Pucung Malang Masalah Judi Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini
Judi Sabung Ayam Meresahkan Warga Di Wilayah Desa Sambigede Kecamatan Sumber Pucung Malang ‎

www.mediasurabayanews.com, MALANG – Kembalinya akan judi sabung ayam di wilayah  Desa Sambigede  Kecamatan  Sumber  Pucung  Malang, sangat meresahkan warga sekitar, seperti yang di tuturkan Sari (nama samaran)Anak-anak tidak bisa tidur nyenyak, dan ada ketakutan akan bentrokan jika ada yang kalah taruhan,” (16/02/2026)

‎Menurut keterangan warga setempat, judi sabung ayam biasanya diadakan di lokasi tersembunyi seperti gudang kosong atau lahan terbuka yang dipasang tenda aktivitas ini berlangsung secara rutin pada hari Senin,kamis dan Minggu.

‎Setiap acara dihadiri oleh puluhan hingga ratusan orang, dengan taruhan yang bervariasi mulai dari ribuan hingga jutaan rupiah. “Kami sering mendengar suara ayam bertarung dan keributan orang pada malam hari.

‎Warga menjelaskan arena ini milik jn mas dan semua sudah dikondisikan oleh oknum oknum yang mempunyai tugas masing masing diantaranya bila ada tamu datang.langsung aja mas ke dd yang mengondisikan

‎Praktik judi sabung ayam kembali menjadi perhatian di Wilayah Wadung Pakisaji Malang diduga APH Tutup Mata dan Telinga Ada Apa?dengan laporan warga tentang kegiatan yang berlangsung secara rahasia setiap malam.

‎Kegiatan ini tidak hanya melanggar undang-undang tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban masyarakat dan kesejahteraan keluarga

‎Warga juga mengungkapkan dugaan bahwa aparat penegak hukum (APH) terkadang “tutup mata dan telinga” terhadap kegiatan ini.

‎Lanjut keterangan warga yang lainnya semua hanya kamuflase saja mas bilangnya di obrak ,dibakar , dibubarkan kenyataan nya sampai sekarang masih baik baik saja kok

‎Beberapa menyatakan bahwa meskipun telah melaporkan ke pihak berwenang, tidak ada tindakan tegas yang diambil. “Kami sudah laporkan berkali-kali, tapi acara masih berjalan. Ada kecurigaan ada yang menerima suap,” ungkap Budi (nama samaran), warga lain.

‎Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Penertiban Judi, sabung ayam yang diiringi taruhan merupakan kejahatan yang dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

‎Pemain judi sabung ayam dapat dijerat hukum menggunakan Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian, yang mengatur pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang terlibat, termasuk penyelenggara, penyedia tempat, atau pemain, serta Pasal 303 bis KUHP untuk perjudian di tempat umum, dan kini juga mengacu pada UU 1/2023 (KUHP Baru) Pasal 426 ayat (1), dengan ancaman hukuman yang bisa cukup berat, apalagi jika dilakukan sebagai mata pencaharian atau dengan unsur lain yang memperberat.

‎Selain itu, judi sabung ayam juga dapat menimbulkan dampak sosial seperti kerusakan hubungan keluarga, kebangkrutan, dan peningkatan kejahatan lain di sekitar lokasi seperti pencurian serta rawan kriminalitas.

‎Judi sabung ayam di desa Wadung ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas patroli dan intelejen baik di tingkat Polsek maupun polres.(Team Investigasi MSN)