*Nasional

Maskapai Garuda Indonesia Akan Ganti Pengurus pada RUPSLB Akhir Bulan Juni 2025

85
×

Maskapai Garuda Indonesia Akan Ganti Pengurus pada RUPSLB Akhir Bulan Juni 2025

Sebarkan artikel ini
Maskapai Garuda Indonesia Akan Ganti Pengurus pada RUPSLB Akhir Bulan Juni 2025

www.mediasurabayanews.com, Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Agenda tersebut dijadwalkan pada Senin, 30 Juni 2025 di Gedung Manajemen Garuda, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pukul 14.00 WIB.

Menukil keterbukaan informasi pada 9 Juni 2025, manjemen Garuda Indonesia menyebutkan, RUPSLB tersebut diagendakan dua mata acara, yakni pengajuan restrukturisasi dan pergantian pengurus

Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (07/06/2025), agenda perubahan pengurus Perseroan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 dan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 94 dan Pasal 111 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana mata acara ini diwajibkan diputuskan dalam RUPS.

“Mata Acara ini merupakan usulan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui Surat Nomor: S-337/MBU/05/2025 tanggal 28 Mei 2025,” tulis Manajemen Garuda.

Sebelumnya, pada Rabu (28/05/2025) lalu, Garuda sudah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di auditorium Gedung Garuda, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Dalam RUPST ini tak ada keputusan pergantian pengurus. Pemegang saham justru memperpanjang masa jabatan Prasetio yang menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia.

Selain memutuskan perubahan susunan pengurus, RUPST Garuda juga membahas rancangan restrukturisasi dalam rangka penyehatan perseroan. Penyehatan yang dimaksud, mencakup finansial dan kinerja perseroan.

Adapun pelaksanaan restrukturisasi ini mengacu pada ketentuan Pasal 3C huruf (h) jo. Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, yang pada pokoknya mewajibkan perseroan untuk memperoleh persetujuan RUPS.

“Sehubungan dengan rencana perseroan untuk mengajukan restrukturisasi penyehatan dalam rangka peningkatan kesehatan finansial dan kinerja,” imbuhnya.

Untuk diketahui, laporan keuangan Garuda mencatat rugi bersih perseroan sebesar US$ 76 juta atau sekitar Rp 1,2 triliun (asumsi kurs Rp 16.363) di kuartal I 2025. Namun, Garuda mencatat kenaikan pendapatan dari segmen penerbangan tidak terjadwal sebesar US$ 37 juta di kuartal I 2025.

Sementara untuk pendapatan dari segmen penerbangan berjadwal, Garuda mencatat kenaikan tipis dari US$ 599 juta menjadi US$ 603 juta di kuartal I 2025. Selain itu, segmen pemeliharaan atau maintenance pesawat tercatat sebesar US$ 95,36 juta.

Pendapatan dari operasional lainnya tercatat sebesar US$ 93,7 juta. Sedangkan untuk ekuitas Garuda tercatat minus Rp 23,2 triliun dengan liabilitas atau utang perseroan sebesar Rp 62,5 triliun di kuartal I 2025.(Satriya/Info Penerbangan)