www.mediasurabayanews.com, BIREUEN – Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bireuen terkait koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum serta pemulihan aset di bidang pertanahan dan tata ruang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa ( 10/02/2026).
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-instansi dalam upaya pencegahan dan penanganan permasalahan hukum di bidang pertanahan, sekaligus mendukung pengamanan dan pemulihan aset negara maupun aset daerah agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Anny Setiawati, A.Ptnh., M.M, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H, serta disaksikan oleh Kepala Subbagian dan para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Bireuen. Turut hadir pula Kepala Subbagian dan para Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Anny Setiawati, A.Ptnh., M.M, menyampaikan Penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam rangka pendampingan hukum, pencegahan permasalahan pertanahan, serta pengamanan aset negara/daerah. Kolaborasi ini menjadi penting mengingat kompleksitas persoalan pertanahan yang tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga berdimensi hukum dan sosial;
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan ATR/BPN dan Kejaksaan Negeri, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum, penanganan masalah pertanahan dan upaya prefentif pencegahan kasus pertanahan serta pemulihan aset di daerah.
Penandatangan MoU ini juga menjadi momentum strategis memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik agar sejalan dengan upaya penegakan hukum yang berkeadilan.( Hendra)

















