MSNews.com, Tegal – Berkumpul bersama keluarga merupakan nikmat yang tidak bisa digantikan oleh benda maupun harta apapun. Lapas Kelas IIB Tegal melalui program Pembebasan Bersyarat mengembalikan 1 WBP ke keluarga, Rabu (14/05).
Integrasi merupakan Layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat subtantif maupun administratif dengan mengembalikan WBP kepada keluarga dan masyarakat agar dilakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan langsung oleh masyarakat contohnya seperti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Selama pelaksanaan program PB, WBP akan menjadi klien dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas untuk melaksanakan lapor rutin tiap jangka waktu tertentu guna memonitor sikap dan perilaku klien selama menjalani program integrasi.
WBP asal Jakarta dengan inisial R (49) mendapatkan program PB setelah syarat dan ketentuan terpenuhi sesuai dengan UU No. 22 tahun 2022.
R didampingi oleh 1 petugas dalam pelaksanaan melakukan pelaporan pembebasan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal yang selanjutnya melapor ke Bapas Jakarta Timur Utara sesuai dengan alamat penjamin.
Arif Afandi selaku Kasi Binadik & Giatja mengungkapkan selama proses dan pelaksanaan PB dilakukan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Seluruh program integrasi merupakan hak warga binaan yang dapat diperoleh selama seluruh persyaratan dapat dipenuhi. Program integrasi di Lapas Tegal dilakukan tanpa memungut biaya apapun atau gratis,” ujar Arif Afandi. (Arifin/iwan)