MSNews-Bintuni – Penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi, yaitu penyaluran beras ASN tahun 2023 dan pembangunan Masjid At-Taqwa SP 5, masih terus berlanjut di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Teluk Bintuni.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Christian Wahyu Pratama, S.Tr.K., MH, mengungkapkan bahwa dalam kasus korupsi beras ASN, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan hasil audit terkait kerugian negara.
“Kasus korupsi beras ASN sudah memasuki tahap penyidikan. Kami masih terus menelusuri aliran dana yang mengalir dalam kasus ini,” ujar Ipda Christian Wahyu kepada wartawan, Sabtu (29/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan di temukan bahwa salah satu individu berinisial RN yang di duga menerima aliran dana dari kasus ini.
“RN adalah saksi kunci dalam kasus korupsi beras ASN ini, dan kami akan terus mencari keberadaannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi hibah pembangunan Masjid At-Taqwa Argosigemerai, penyidik telah menetapkan tersangka dan saat ini tengah melengkapi berkas perkara.
“Saat ini kami masih dalam tahap pemenuhan P19 dan menunggu hasil laboratorium forensik. Setelah hasil tersebut keluar, kami akan menyerahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Jika dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka akan diterbitkan P21,” jelasnya.
Dengan perkembangan ini, Polres Teluk Bintuni menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan setiap kasus ditangani dengan transparan dan profesional.