www.mediasurabayanews.com, JAKARTA – Kepolisian Indonesia dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa Kapolres Bima Kota nonaktif Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro memiliki Narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
“Dalam hal ini Narkoba tersebut untuk dipakai, konsumsi sendiri,” kata bagian Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Komisaris Besar Besar Polisi Zulkarnain Harahap di Jakarta, pada Minggu (15/02/26) malam.
Beliau juga mengungkapkan bahwa dari hasil tes terhadap saudara AKBP Didik menunjukkan bahwa yang bersangkutan Positif menggunakan Narkoba.
“Waktu kita periksa dari hasil urine, dia negatif. Tetapi, dari pihak Propam (Divisi Propam Polri) sudah melakukan uji rambut, dan hasilnya dinyatakan positif,” katanya.
Sebelumnya, pada hari Jumat (13/02/26), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan barang haram berupa jenis Narkoba.
Dari pengungkapan perkara bermula dari penangkapan Dua Asisten Rumah Tangga (ART), dari tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat, ditemukan keterlibatan Ajun Komisaris Polisi Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.
Selanjutnya, pemeriksaan di lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil Positif Amfetamin dan Metamfetamin.
Penggeledahan dilakukan di ruang kerja dan rumah Jabatan AKP ML kemudian ditemukan sebanyak Lima paket sejenis Sabu-sabu seberat 488,496 gram.
Dari hasil penggeledahan dan introgasi ditemukan keterlibatan AKBP Didik terendus. Berdasarkan keterangan dari AKP ML, terdapat keterlibatan dari AKBP Didik dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini.
Tim Gabungan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/02/26).
Dari lokasi itu, penyidik menemukan sabu-sabu seberat 16,3 gram, Ekstasi 50 butir, Alprazolam 19 butir, Happy Five Dua butir, dan Ketamin 5 gram.
Saat ini, AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sembari menanti pemeriksaan Etik yang dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis (19/02/26). (Dwi L/Humas Polri)














