Bintuni, BintuniNews.id-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Teluk Bintuni untuk periode 2024-2043 telah resmi ditetapkan pada 24 Juli 2024.
Perda ini menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan wilayah Kabupaten Teluk Bintuni. Pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni akan memulai kegiatan sosialisasi perda tersebut pada minggu pertama Desember 2024.
Plt. Kepala Bappelitbangda Teluk Bintuni, Rheinhard C. Maniagasi, S.STP, dalam konferensi pers pada Jumat (15/11/2024), menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan seluruh pihak yang berkepentingan memahami aturan tata ruang yang baru.
“Setiap regulasi yang diterbitkan harus disosialisasikan agar dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini,” ujar Maniagasi.
Kegiatan ini telah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2024 dan akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari kementerian terkait hingga masyarakat setempat.
Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana (Fispra) Bappelitbangda Teluk Bintuni, Faridl Fimbay, ST, menjelaskan bahwa Perda RTRW ini mencakup dua aspek utama, yaitu struktur ruang dan pola ruang.
1. Struktur Ruang
Struktur ruang berfokus pada pengembangan infrastruktur, seperti jaringan jalan, jembatan, jaringan listrik, dan fasilitas umum lainnya.
2. Pola Ruang
Pola ruang mencakup perencanaan kawasan perumahan, permukiman, pertanian, perkebunan, dan kawasan industri. Salah satu kawasan strategis yang diakomodasi adalah Kawasan Industri di daerah Onar.
“Kawasan Industri Teluk Bintuni akan difokuskan pada pengelolaan turunan gas alam, termasuk pengembangan bahan baku plastik. Hal ini menunjukkan bahwa Teluk Bintuni memiliki peran strategis dalam mendukung industri nasional,” tambah Fimbay.
Faridl Fimbay juga menekankan bahwa RTRW Teluk Bintuni telah diselaraskan dengan RTRW Provinsi Papua Barat dan RTRW Nasional. Penyesuaian ini melibatkan diskusi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Dalam Negeri, dan Biro Hukum Papua Barat.
“RTRW ini telah terintegrasi dengan Rancangan Awal RPJMD dan Ranperda RPJPD. Dengan demikian, visi dan misi calon kepala daerah ke depan akan mengacu pada RTRW yang telah disusun,” ujarnya.
Harapan ke Depan
Maniagasi berharap Perda RTRW ini dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan pembangunan di Teluk Bintuni. Ia juga mendorong Dinas PUPR dan Penataan Ruang untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun 2025.
“Kami optimis RTRW ini akan mendorong percepatan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di Teluk Bintuni,” tutup Maniagasi.
Dengan penyelesaian Perda RTRW ini, Teluk Bintuni mencatatkan diri sebagai salah satu kabupaten tercepat di Papua Barat dalam penyusunan tata ruang wilayah, bersanding dengan Kabupaten Manokwari. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan berbasis tata ruang yang terintegrasi.
Kegiatan sosialisasi Desember mendatang akan menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dan instansi terkait lainnya. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman mendalam bagi masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai arah pembangunan Teluk Bintuni hingga tahun 2043.
Reporter : Iqsan