www.mediasurabayanews.com, JAKARTA – Para Ikatan Pilot Indonesia (IPI) mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian khusus terhadap keamanan Penerbangan Nasional, terutama di Wilayah yang memiliki tingkat risiko keamanan yang cukup tinggi.
Permintaaan IPI ini muncul setelah kasus insiden penembakan yang menewaskan pilot dan kopilot pesawat Smart Air di Bandara Korowai Batu, Boven Digoel, Papua Selatan tak lama setelah pesawat mendarat , pada Rabu (11/02/26).
Capt. Muammar Reza Nugraha yang merupakan Ketua IPI, dalam konferensi Pers di Tangerang Selatan pada Kamis (12/02/26), menyampaikan bahwa tragedi tersebut menjadi peringatan yang cukup serius bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan yang ada di Indonesia.
“Kami meminta dari Pemerintah Pusat, khususnya Presiden, untuk segera mengambil langkah langkahvkonkret, guna memulihkan dan memastikan jaminan keamanan operasional penerbangan di setiap Wilayah rawan.” Ujar Capt. Muammar Reza Nugraha.
Menurutnya, Negara atau Pemerintah memiliki tanggung jawab penuh dalam memberikan perlindungan terhadap awak pesawat yang menjalankan tugas Negara, termasuk memastikan keamanan infrastruktur vital seperti bandara.
IPI juga meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mempertimbangkan langkah pencegahan, termasuk penghentian sementara operasional bandara yang berada di kawasan dengan tingkat ancaman tinggi, sampai situasi keamanan benar-benar kondusif.
Selain itu, IPI mengimbau seluruh pilot Indonesia, terutama yang bertugas di daerah rawan, agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat koordinasi antar awak dalam menghadapi potensi gangguan keamanan.
IPI menegaskan bahwa aksi penembakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya pada bab yang mengatur aspek keamanan.
Tidak hanya itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar ketentuan internasional, termasuk standar keamanan penerbangan yang diatur dalam International Civil Aviation Organization (ICAO), terutama Annex 17 tentang Aviation Security, serta prinsip-prinsip dalam Chicago Convention 1944.
IPI mengecam keras insiden tersebut dan menyebutnya sebagai tragedi yang tidak hanya menjadi perhatian nasional, tetapi juga sorotan komunitas penerbangan global.
Dalam pernyataannya, Muammar menekankan bahwa penerbangan memiliki peran strategis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Transportasi udara menjadi penghubung utama antarwilayah, sekaligus tulang punggung distribusi logistik, layanan kesehatan, hingga kebutuhan pangan di daerah terpencil.
“Karena itu, keselamatan dan keamanan awak pesawat harus menjadi prioritas utama. Bandara sebagai objek vital nasional pun wajib mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk ancaman, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.” Tegas Muammar.
IPI berharap tragedi ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan penerbangan di wilayah berisiko tinggi, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan rasa aman bagi insan penerbangan dapat benar-benar terwujud.(Satriya/Info Penerbangan)

















