www.mediasurabayanews.com, Surabaya – Terkait kasus pengiriman video fullgar yang dilaporkan oleh istri bernama Nonik Ayu Widya Putri bersama Pengacaranya Denny Marcury Lumban Gaol, SH, , terhadap seorang tik toker berinisial J (26) Mahasiswa Ternama di Surabaya Negri.
Tik toker yang berinisial J (26) ini, berawal berkenalan dengan suami nonik yang berinisial B dari Sosial Media tik tok, dan berujung dengan pesan pribadi WA, sambil mengirimkan beberpa video pornografi kepada suami Ibu Nonik, dan hampir berjalan 1 tahun, dan baru ketahuan oleh seorang Istri pada bulan September 2025.

Dari jumpa pers yang dilakukan oleh Kuasa Hukum: Deny Marcury Lumban Gaol, S.H dersama
Klien: Nonik Ayu Widya Putri di Visma Caffe, jalan Tegalsari surabaya, pada Jumat (17/10/25) pukul 14.00 – 17.00 WIB.
Nonik meminta dari J untuk beretikat baik untuk meminta maaf dari peringatan 1 sampai ke 2 kali, tidak ada tanggapan dari saudara j, bahkam saudara j membuat laporan pada tanggal 11 Oktober 2025, hal ini akhirnya membuat kubu Pengacara dari Nonik membuat laporan pada tanggal 15 oktober 2025, dengan no LP/B/1474/X2025SPKT/POLDA JATIM, melaporkan saudari J ke pihak polda jatim.
Dari wawacancara secara langsung Nonik pada media, sebenarnya, beliau masih mengharapkan ada jalan keluar kekeluargaan dan saudara J tidak mengulang kembali atas perbuatanya, dan meminta klarivikasi ke media untuk memohon maaf atas kesalahannya, Dalam hal ini Nonik merasakan banyak dirugikan dalam kasus ini(Satriya)








