*SurabayaTNI dan Polri

Ormas ASB Laporkan Pengaduan Masyarakat oleh PT Gas Alam Santosa Ke Mapolrestabes Surabaya Mengenai Terjadinya Kecelakaan Kerja

35
×

Ormas ASB Laporkan Pengaduan Masyarakat oleh PT Gas Alam Santosa Ke Mapolrestabes Surabaya Mengenai Terjadinya Kecelakaan Kerja

Sebarkan artikel ini

www.mediasurabayanews.com, Surabaya – Arek Suroboyo Bergerak (ASB) mendatangi kantor Mapolrestabes Surabaya untuk menyampaikan laporan pengaduan masyarakat tentang mengabaikan Keselamatan Kerja dan Hak Tenaga Kerja yang dilakukan oleh PT Gas Alam Sentosa (PT GAS) yang berkantor di Jalan Demak Timur, Surabaya. Rabu (20/8/2025).

Pengaduan masyarakat ini dilakukan ASB terkait terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa salah satu driver PT GAS bernama Badrus, setelah terjadi kecelakaan tersebut, korban tidak mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan dari perusahaan. Sehingga, seluruh biaya pengobatan dan perawatan harus ditanggung sendiri.

Rudi Gaul, pengawas ASB menyampaikan kepada awakmedia, “kami melihat tidak ada upaya dari PT GAS ini untuk melindungi karyawan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya

Rudi menambahkan, tidak hanya itu, pelanggaran lain yang mereka temukan seperti Tidak adanya jaminan sosial tenaga kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sehingga jika terjadi sesuatu mereka harus mengeluarkan biaya kecelakaan kerja sendiri. Tidak ada santunan bagi pekerja yang tidak bisa bekerja karena kecelakaan, yang seharusnya mendapatkan gaji pokok sampai yang bersangkutan bisa melakukan pekerjaannya. Tidak ada izin rekomendasi Dirjen Perhubungan Darat untuk kendaraan pengangkut bahan berbahaya. Driver tidak bersertifikat resmi untuk mengangkut bahan berbahaya.Tidak ada izin lingkungan dan standar keselamatan gudang yang berdiri di kawasan padat penduduk.Parkir sembarangan 3 unit truk setiap pagi, sehingga menimbulkan kemacetan di sekitar Jalan Demak Timur.” pungkasnya

“Setiap dua minggu sekali, Badrus harus kontrol ke rumah sakit. Karena tidak ada bantuan dari perusahaan, kami anggota ASB harus urunan untuk biaya transportasi. Ini sudah terjadi lebih dari 12 kali,” tambah Rudi.

Sementara itu, Alrein, Sekjen ASB, menegaskan pihaknya sudah berusaha mediasi sebanyak 4–5 kali dengan PT GAS, namun selalu berujung buntu.

“Mereka berdalih masih perusahaan kecil, mulai dari nol, dan tidak mampu memenuhi kewajiban. Padahal jelas, setiap perusahaan wajib bertanggung jawab penuh terhadap tenaga kerjanya. Karena jalan mediasi selalu dimentahkan, maka kami resmi melapor ke Polrestabes Surabaya,” ujar Alrein.

ASB berharap pengaduan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan pemerintah kota Surabaya. Bila terbukti tidak memiliki izin lengkap, ASB mendesak Satpol PP untuk menyegel PT GAS demi keselamatan masyarakat sekitar.

“Harapan kami ke depan, tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja. Semua warga Surabaya berhak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan,” tutup Alrein Sekjen Arek Suroboyo Bergerak. (Arifin)