www.mediasurabayanews.com, Jakarta – Kawasan Raja Ampat menjadi sorotan akan kegiatan penambangan yang bisa merusak Ekosistem disekitarnya, dalam hal ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang telah melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya dan menyiapkan langkah hukum yang sesuai.
“Kami akan segera melakukan upaya pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 instrumen hokum, yaitu administratif, pidana dan perdata,” ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataannya di Jakarta, pada Minggu (08/06/2025).
Beliau menjelaskan, bahwa pengawasan ini dilakukan kepada 2 pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yaitu PT GN dan PT KSM dengan sebelumnya Tim Gakkum Kehutanan pada 27 Mei-2 Juni 2025 telah melakukan pengumpulan data dan informasi atau puldasi di lapangan, sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
Berdasarkan hasil dari puldasi diketahui bahwa terdapat 3 perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di Area Kawasan Hutan Wilayah Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT. GN dan PT. KSM yang telah memiliki PPKH, serta PT MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.
Berdasarkan hasil puldasi tersebut, terhadap Dua perusahaan yaitu PT. GN dan PT. KSM yang memiliki PPKH akan dilakukan pengawasan kehutanan,untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan.
Apabila perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, maupun pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya.
Beliau menyebut dari kegiatan pengawasan tersebut dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu terhadap PT MRP, pada 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua, untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.
“Klarifikasi tersebut akan dilakukan secepatnya pada pekan ini, di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong”, tegas Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa Kementerian Kehutanan di bawah Menhut Raja Juli Antoni, berkomitmen kuat untuk melindungi Area kawasan di Raja Ampat, dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan di sekitarnya. Wilayah Raja Ampat merupakan suatu Wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang cukup tinggi, untuk itu perlu kita jaga, lestarikan dan lindungi bersama.
“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya,” tutur Dwi Januanto.
Dalam pernyataan tersebut dia juga menyampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di Wilayah Raja Ampat. (Lili Kusmulyaningsih)